SMAN 2 PADANG CERMIN KEMBALI MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN SECARA DARING
Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor:420/370/V.01/DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung kepala SMAN 2 Padang cermin menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas terhitung sejak 08 s.d 22 Februari 2022 dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk menyampaikan informasi bahwa sejak terhitung tanggal tersebut di atas layanan pembelajaran dari sekolah dilakukan secara daring (online).
Untuk memberikan layanan terbaik bagi Peserta Didik selama pembelajaran daring, Kepala SMAN 2 Padang Cermin memberikan edaran kepada Dewan Guru, Tata Usaha, dan Karyawan untuk melakukan layanan terbaik dari Kantor Sekolah (WFO) dengan menerapkan Prosedur Operasiona Standar (POS) Layanan Pembelajaran Daring sebagai berikut:
Layanan Pembelajaran
jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan secara daring/online di Laboratorium Komputer dengan
menggunakan Media Google Classroom (GCR), Whatsapp group (WAG), Zoom Meeting,
Google meet dan media pembelajaran lainnya, dengan ketentuan mengikuti POS
Layanan Pembelajaran Daring sebagai berikut :
A. PERSIAPAN( SEBELUM
PEMBELAJARAN) :
1). 5 (Lima) menit sebelu pembelajaran dimulai, Guru
sudah berada di laboratorium komputer.
2). Guru telah membuka aplikasi GCR atau Zoom/Google
Meet/media lain sesuai jadwal jam mengajar masing-masing;
3). Telah mempersiapkan materi pembelajaran dalam bentuk PPT, video, audio, dll yang akan
dipergunakan dalam pembelajaran;
4). Mengisi daftar hadir dan jurnal yang disiapkan di
laboratorium, jadwal pembelajaran dikelas masing-masing.
B. PELAKSANAAN PESERTA DIDIK :
(1) Memastikan sudah bergabung secara online di GCR/WAG/Zoom/Google Meet;
(2) Membimbing dan mengarahkan
serta memastikan peserta didik mengikuti Proses Pembelajaran Daring;
(3) Memberi, memantau, menerima, dan mengoreksi tugas daring dengan komentar, pujian, umpan balik, nilai atau bentuk lainnya.
C. PENUTUP :
1) Memberikan penguatan dan review
materi pembelajaran yang telah diberikan;
2) Menyampaikan catatan khusus (jika
ada);
3) Penutup (salam);
4) Merapikan komputer dan mematikan
komputer.
Berikut Link Download Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
https://www.sman2padangcermin.sch.id/upload/file/61968608PenghentiansementaraPTMterbatas.pdf