PTM TERBATAS AWAL SEPTEMBER 2021

PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS (POS PTM-T) SMA NEGER 2 PADANG CERMIN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. Prosedur Opersional Standar pemantauan dan pelaporan kesehatan warga SMA
Negeri 2
Padang Cermin kegiatan yang dilakukan:
1. Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS
(Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan
sabun atau cairan
pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
2. Memastikan
mampu mengakses fasilitas pelayanan
kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit,
dan lainnya;
3. Memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik
disabilitas rungu;
4.
Memastikan
memiliki
thermogun (pengukur
suhu tubuh tembak) dengan
jumlah yang
memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;
5. Pemetaan warga SMA
Negeri 2 Padang Cermin yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan
pendidikan:
a.
Memiliki
kondisi medis comorbid yang tidak
terkontrol;
b. Tidak
memiliki akses transportasi yang
memungkinkan penerapan
jaga
jarak;
c. Belum menyelesaikan isolasi mandiri
selama 14 (empat belas) hari;
6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan, membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
7. Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak
nafas, sakit tenggorokan dan atau
pilek dan mencatatnya sebagai
data kesehatan warga sekolah.
8. Jika warga SMA
Negeri 2 Padang Cermin memiliki
gejala umum seperti angka 7, wajib diminta
kembali ke rumah untuk melakukan
isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
9. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika warga SMA Negeri 2 Padang Cermin teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
10. melaporkan kepada kepala satuan pendidikan, jika terdapat orang yang serumah dengan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan SMA
Negeri
2 Padang Cermin:
a. Melaporkan kepada kepala
satuan pendidikan;
b. Meminta
warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.
11. Jika
terdapat warga SMA Negeri 2
Padang Cermin yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala
umum sebagaimana dimaksud pada
angka
1), maka tim:
a. melaporkan kepada kepala
SMA Negeri 2 Padang Cermin dan Puskesmas terdekat;
b. meminta
warga tersebut untuk melakukan isolasi
mandiri selama 14 (empat
belas) hari.
12. Pemantauan
periode isolasi mandiri untuk semua warga SMA Negeri 2 Padang Cermin yang diminta
melakukan isolasi mandiri.
B. Prosedur Operasional Standar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMA Negeri 2 Padang Cermin
1. Membuat jadwal pelajaran tanpa istirahat untuk setiap kelompok dalam
rombongan belajar, setiap kelas maksimal berisi 18
peserta didik
2. Membuat jadwal penyemprotan disinfektan
saat
jeda shift pagi dan shift siang
3. Mengatur
jarak
tempat duduk di kelas
minimal 1,5-2m meter antar
peserta
didik.
4. Mengatur jarak tempat duduk dan berdiri dengan diberi tanda minimal 1,5 meter pada tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan
tata usaha, dan perpustakaan.
5. Membuat pengaturan 1alu lintas
1 (satu) arah di lorong/koridor.
6. Tidak membuka kantin sekolah.
7. Meniadakan/menutup
tempat berkumpul/bermain.
8. Menyiapkan tempat sampah khusus untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya setiap
hari.
9. Menyediakan tempat cuci tangan di depan
setiap ruang kelas agar peserta didik
cuci tangan dengan tertib sebelum masuk kelas.
10.
Menyiapkan dukungan fasilitas UKS, perlengkapan kesehatan, dan obat-obatan ringan.
11.
Menyiapkan alat pengukur suhu/thermogun dan jadwal petugasnya.
12.
Menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang lupa membawa
masker atau maskernya rusak
a. Wajib Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. Dalam
kondisi sehat dan tidak memiliki gejala:
suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan
membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. Sebaiknya
membawa cairan
pembersih
tangan (hand sanitizer);
e. Membawa
bekal makanan beserta
alat makan dan air
minum sesuai kebutuhan;
f. Wajib
membawa
perlengkapan
pribadi, meliputi: alat belajar,
ibadah,
alat olahraga dan alat lain
sehingga tidak perlu
pinjam meminjam.
a. Menggunakan masker dan
tetap
menjaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. Menghindari
menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika
batuk dan bersin setiap waktu;
c. Transportasi
yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.
d. Hindari kendaraan umum yang sudah banyak
penumpangnya.
Peserta didik yang
memiliki kendaraan pribadi disarankan
berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.
e.
Membersihkan
tangan sebelum dan sesudah menggunakan
transportasi publik/antar-
jemput.
a. Pengantaran dilakukan di lokasi
yang telah ditentukan;
b. Memasuki gerbang dengan mengantri
dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima)
meter;
c. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk,
pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
d.
Melakukan Cuci Tangan Pakai
Sabun (CTPS) sebelum memasuki
ruang ruang kelas dan
menyapa guru dang 5S.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan
jaga jarak minimal 1,5 (satu
koma lima) meter;
b. menggunakaa alat
belajar, alat musik, dan alat makan
minum pribadi, dilarang pinjam-
meminjam peralatan;
c. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara
berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS,
dan jaga jarak;
d. melakukan
pengamatan visual kesehatan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin, jika ada yang memiliki gejala gangguan
kesehatan maka harus ikuti
protokol kesehatan satuan pendidikan
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap menggunakan masker dan
melakukan CTPS
sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas setelah mendapatkan instruksi
dari tim gugus sekolah melalui pengerah suara, dan meninggalkan lingkungan sekolah
dengan tertib dan tetap menerapkan jaga
jarak;
c. perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas
yang sudah ditentukan atau sudah
ditandai.
6. Penjemputan :
a. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang
sudah ditandai;
b. Peserta
didik
tetap menggunakan
masker dan melakukan
CTPS
dengan
air
mengalir sebelum meninggalkan ruang
kelas;
c. Peserta didik keluar dari ruang tunggu di satuan pendidikan dengan tetap menjaga jarak.
7. Perjalanan pulang dari satuan pendidikan :
a. Menggunakan masker dan
tetap
jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter;
b. Mengindari menyentuh permukaan benda-benda,
tidak
menyentuh hidung, mata,
dan
mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar- jemput.
8. Setelah sampai di rumah :
a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar
ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barangbarang tersebut,
misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b.
Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian
sebelum berinteraksi fisik dengan
orang lain di dalam rumah;
c. Tetap
melakukan PHBS khususnya CTPS
dengan air mengalir secara rutin;
d. Jika warga SMA Negeri 2 Padang Cermin mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan
pendidikan, warga SMA
Negeri 2
Padang Cermin tersebut diminta
untuk
segera melaporkan
pada
tim kesehatan satuan pendidikan.
D. Standar Operasional Prosedur
Layanan Masyarakat/Penerimaan Tamu
Alumni dan warga
masyarakat
yang
membutuhkan layanan
di SMA
Negeri
2
Padang
Cermin melaksanakan langkah berikut ini
:
1. Telah memastikan diri dalam kondisi
sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau
keluhan batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas; wajib
menggunakan
masker;
2. Bagi tamu yang berasal dari luar
(bukan warga sekolah ) wajib melakukan
pemeriksaan
kesehatan.
3. Memasuki
gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak
minimal
1, 5 (satu koma lima)meter;
4. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
5. Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana no 1, maka diharapkan datang di lain waktu
setelah tidak memiliki keluhan
tersebut.
6. Melakukan CTPS
pada tempat yang telah
disediakan
atau
membawa dan menggunakan handsanitizer
sendiri.
7. Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan, untuk
mendapat
ijin layanan.
8. Tidak diperkenankan masuk
ke ruang kerja pegawai;
9. Petugas penerima tamu akan menghubungi pegawai yang akan ditemui diruangan khusus yang
sudah disediakan.
E. Prosedur
Operasional Standar Penanganan Covid-19 di Lingkungan SMA
Negeri 2
Padang Cermin
1. ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing dengan hasil Swab/PCR Positive dinyatakan konfirmasi Covid-19 menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas kesehatan
darurat Covid-19, sesuai dengan rujukan satgas Covid-19 tingkat kecamatan diwilayah domisili yang bersangkutan dan
melaporkan kepada Sekretariat Satops Covid-19
SMA Negeri 2 Padang Cermin
2. Tim
Gusus Tugas Covid-19 SMA
Negeri 2 padang Cermin melakukan pelacakan/tracing
kontak erat Dengan ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing terkonfirmasi/terpapar positif Covid-19.
3. Kontak
erat sebagaimana tersebut
dalam
huruf b dengan kriteria
sebagai berikut :
a.
Kontak tatap muka/berbicara/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius
1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau
lebih;
b. Sentuhan
fisik langsung
dengan
kasus probable
atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan
dan lain-lain)
c.
Orang
yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD
yang sesuai standar.
d. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh Tim Gusus Tugas Covid-19 SMA Negeri 2 Padang Cermin.
4. Bagi ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing
yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan suspect diminta melakukan
rapid antigen atau swab/PCR secara mandiri.
5. Sebelum hasil rapid antigen atau swab/PCR keluar, ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing melakukan isolasi mandiri
di rumah masing-masing (WFH).
6. Jika
hasil tes rapid antigen atau swab/PCR POSITIVE, atasan langsung melaporkan ke Tim
Gusus Tugas Covid-19 SMA
Negeri 2 Padang Cermin dan Tim
Gusus Tugas Covid-19 SMA
Negeri 2 Padang Cermin membuat laporan
ke Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dan puskesmas terdekat:
7. Jika hasil
tes rapid
antigen atau swab/PCR NEGATIVE ASN/Tenaga
Bantu/Outsourcing melaporkan
ke atasan langsung dan Tim Gusus Tugas Covid-19 SMA
Negeri 2 Padang Cermin dengan menunjukkan hasil rapid antigen atau
swab/PCR NEGATIVE dan kembali beraktifitas/masuk
kantor sebagaimana
mestinya.
8. Terhadap ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing sebagaimana tersebut dalam huruf
1, 4, dan 6, Tim Gusus Tugas Covid-19 SMA Negeri 2 Padang Cermin mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk pengambilan
kebijakan terkait
administrasi kepegawaiannya.
9. Kepada seluruh ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing di seluruh lingkungan SMA Negeri 2 Padang Cermin diwajibkan menjalankan protokol
kesehatan
penanganan pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker,
sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Ditetapkan di : Pesawaran
Pada tanggal : 12 September 2021
Kepala Sekolah
DTO
M. Kholid, M.Pd.
NIP
19780706 200312 1 004