BERITA


PTM TERBATAS AWAL SEPTEMBER 2021


PROSEDUR  OPERASIONAL STANDAR PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS (POS PTM-T) SMA NEGER 2 PADANG CERMIN

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A.    Prosedur Opersional Standar pemantauan dan pelaporan kesehatan warga SMA Negeri 2  Padang Cermin kegiatan  yang dilakukan:

1.  Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.

2.  Memastikan  mampu  mengakses  fasilitas  pelayanan  kesehatan,  seperti  Puskesmas,  klinik, rumah sakit, dan lainnya;

3.  Memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

4.  Memastikan  memiliki  thermogun  (pengukur  suhu  tubuh  tembak)  dengan  jumlah  yang

memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;

5.  Pemetaan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin yang  tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

a.   Memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;

 b.   Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

c.   Belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

6.  Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

7.  Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan atau pilek dan mencatatnya sebagai data kesehatan warga sekolah.

8.  Jika warga SMA Negeri 2 Padang Cermin memiliki gejala umum seperti angka 7, wajib diminta kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

9.  Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika warga SMA Negeri  2  Padang Cermin teridentifikasi  ada  riwayat  kontak  dengan  orang  terkonfirmasi  positif COVID-19, maka tim kesehatan menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan  pendidikan  agar  membawa  ke  fasilitas  pelayanan  kesehatan  terdekat;  

10. melaporkan kepada kepala satuan pendidikan, jika terdapat orang yang serumah dengan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin  teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan SMA

Negeri 2 Padang Cermin:

a. Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;

b. Meminta warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.

11.  Jika terdapat warga SMA Negeri 2 Padang Cermin yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:

a. melaporkan kepada kepala SMA Negeri 2 Padang Cermin dan Puskesmas terdekat;

b. meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

12.  Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga SMA Negeri 2 Padang Cermin yang diminta melakukan isolasi mandiri.


B.  Prosedur  Operasional Standar pelaksanaan pembelajaran  tatap   muka  terbatas di  SMA Negeri 2 Padang Cermin

1.   Membuat jadwal pelajaran tanpa istirahat untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar, setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik

2.   Membuat jadwal penyemprotan disinfektan saat jeda shift pagi dan shift siang

3.   Mengatur jarak tempat duduk di kelas minimal 1,5-2m meter antar peserta didik.

4.   Mengatur jarak tempat duduk dan berdiri dengan diberi tanda minimal 1,5 meter pada tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, dan perpustakaan.

5.   Membuat pengaturan 1alu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor.

6.   Tidak membuka kantin sekolah.

7.   Meniadakan/menutup tempat berkumpul/bermain.

8.   Menyiapkan tempat sampah khusus untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya setiap hari.

9.   Menyediakan tempat cuci tangan di depan setiap ruang kelas agar peserta didik cuci tangan dengan tertib sebelum masuk kelas.

10. Menyiapkan dukungan fasilitas UKS, perlengkapan kesehatan, dan obat-obatan ringan.

11. Menyiapkan alat pengukur suhu/thermogun dan jadwal petugasnya.

12. Menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang lupa membawa masker atau maskernya rusak

 

 C.  Prosedur Operasional Standar yang harus dijalankan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin yang terdiri dari pendidik,  tenaga kependidikan, tenaga bantu/outsourching dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput

 

 1.  Sebelum berangkat:

a.   Wajib Sarapan/konsumsi gizi seimbang;

b.   Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c.   Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;

d.   Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e.   Membawa bekal makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

f.   Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

 2.  Perjalanan ke sekolah:

a.   Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b.   Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

c.   Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.

d.   Hindari  kendaraan  umum  yang  sudah  banyak  penumpangnya.    Peserta  didik  yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.

e.   Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-

jemput. 

 

 3. Sebelum masuk gerbang :

a.   Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;

b.   Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima)

meter;

c.   Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

d.   Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun  (CTPS)  sebelum memasuki ruang ruang kelas dan

      menyapa guru dang 5S.

4. Selama Kegiatan  Belajar Mengajar

a.   menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b.   menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dilarang pinjam- meminjam peralatan;

c.   memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

d.   melakukan pengamatan visual kesehatan warga SMA Negeri 2 Padang Cermin, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan

5. Selesai Kegiatan  Belajar Mengajar

a.   tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

b.  keluar ruangan kelas setelah mendapatkan instruksi dari tim gugus sekolah melalui pengerah suara, dan meninggalkan lingkungan sekolah dengan tertib dan tetap menerapkan jaga jarak;

c.   perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas yang sudah ditentukan atau sudah ditandai.

6. Penjemputan :

a.   Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai;

b.  Peserta  didik  tetap  menggunakan  masker  dan  melakukan  CTPS  dengan  air  mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;

c.  Peserta didik keluar dari ruang tunggu di satuan pendidikan dengan tetap menjaga jarak.

7. Perjalanan pulang dari satuan  pendidikan :

a.   Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b.   Mengindari  menyentuh  permukaan  benda-benda,  tidak  menyentuh  hidung,  mata,  dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

c.  Membersihkan  tangan  sebelum  dan  sesudah  menggunakan  transportasi  publik/antar- jemput.

 

8. Setelah sampai di rumah :

a.  Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barangbarang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

b.   Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

c.   Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin;

d.   Jika warga SMA Negeri 2 Padang Cermin mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan  pendidikan,  warga  SMA  Negeri  2  Padang Cermin tersebut  diminta  untuk  segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

 

 

D.  Standar Operasional Prosedur Layanan Masyarakat/Penerimaan Tamu

Alumni  dan  warga  masyarakat  yang  membutuhkan  layanan  di  SMA  Negeri  2  Padang Cermin melaksanakan langkah berikut ini :

1. Telah memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; wajib menggunakan masker;

      2. Bagi tamu yang berasal dari luar (bukan warga sekolah ) wajib melakukan pemeriksaan

           kesehatan.

3. Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima)meter;

4. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

5. Jika memiliki keluhan kesehatan sebagaimana no 1, maka diharapkan datang di lain waktu setelah tidak memiliki keluhan tersebut.

6. Melakukan  CTPS  pada  tempat  yang  telah  disediakan  atau  membawa  dan  menggunakan handsanitizer sendiri.

7. Menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah kepada petugas kesehatan atau petugas keamanan, untuk mendapat ijin layanan.

8. Tidak diperkenankan masuk ke ruang kerja pegawai;

9. Petugas penerima tamu akan menghubungi pegawai yang akan ditemui diruangan khusus yang sudah disediakan.

 

E.  Prosedur Operasional Standar Penanganan Covid-19 di Lingkungan SMA Negeri 2

      Padang Cermin

1.    ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing dengan hasil Swab/PCR Positive dinyatakan konfirmasi Covid-19 menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas kesehatan darurat Covid-19, sesuai dengan rujuka satga Covid-1 tingka kecamata diwilaya domisil yang   bersangkuta dan melaporkan kepada Sekretariat Satops Covid-19 SMA Negeri 2 Padang Cermin

2.    Tim Gusus Tugas Covid-19  SMA  Negeri  2 padang Cermin melakukan  pelacakan/tracing  

      kontak  erat  Dengan ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing terkonfirmasi/terpapar positif Covid-19.

3.    Kontak erat sebagaimana tersebut dalam huruf b dengan kriteria sebagai berikut :

a Kontak tatap muka/berbicara/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih;

b.   Sentuhan  fisik  langsung  dengan    kasus  probable  atau  konfirmasi  (seperti  bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain)

c Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d.   Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleTim Gusus Tugas Covid-19  SMA Negeri 2 Padang Cermin. 

 

4.    Bagi ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing  yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan suspect diminta melakukan rapid antigen atau swab/PCR secara mandiri.

5.   Sebelum hasil rapid antigen atau swab/PCR keluar, ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing  melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing (WFH).

6.    Jika hasil tes rapid  antigen atau  swab/PCR POSITIVE, atasan langsung melaporkan ke Tim Gusus Tugas Covid-19   SMA Negeri 2 Padang Cermin dan Tim Gusus Tugas Covid-19  SMA Negeri 2 Padang Cermin membuat laporan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dan puskesmas terdekat:

7.    Jika  hasil  tes  rapid   antigen  atau   swab/PCR  NEGATIVE ASN/Tenaga  Bantu/Outsourcing melaporkan ke atasan langsung dan Tim Gusus Tugas Covid-19  SMA Negeri 2 Padang Cermin dengan menunjukkan hasil   rapid   antige atau   swab/PC NEGATIVE dan   kembali   beraktifitas/masuk   kantor sebagaimana mestinya.

8.    Terhadap ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing sebagaimana tersebut dalam huruf 1, 4,  dan 6,  Tim Gusus Tugas Covid-19  SMA Negeri 2 Padang Cermin mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk pengambilan kebijakan terkait administrasi kepegawaiannya.

9.    Kepada seluruh ASN/Tenaga Bantu/Outsourcing  di seluruh lingkungan SMA Negeri 2 Padang Cermin diwajibkan menjalankan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

 

 

 

Ditetapkan di  : Pesawaran

Pada tanggal   : 12 September 2021
Kepala Sekolah

DTO

                    

M. Kholid, M.Pd.

 NIP  19780706 200312 1 004


BERITA TERBARU


PENGUMUMAN PPDB 2024-2025 SMA NEGERI 2 PADANG CERM


PEMBELAJARAN


Profil Sekolah Tahun 2023


MARS SMAN 2 PADANGCERMIN


KUNJUNGAN KERJA KE SMAN 1 TUMIJAJAR TUBABA


Kontak


Alamat :

Jl. Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai Kab.Pesawaran

Telepon :

-

Email :

info@sman2padangcermin.sch.id / sman2pc@yahoo.com

Website :

http://sman2padangcermin.sch.id

Media Sosial :