BERITA


PENGUMUMAN KELULUSAN PPDB TP. 2021-2022

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 PADANGCERMIN

NOMOR :422/3501/421.3/SMAN2PC/VI/2021

 

TENTANG

PESERTA DIDIK BARU YANG DITERIMA

PADA SMA NEGERI 2 PADANGCERMIN

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Menimbang       :  a.          Bahwa dalam rangka mewujudkan efisien dan efektifitas penerimaan peserta didik baru, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Padangcermin;

                           b.          bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekoah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung, dilaksanakan oleh satuan pendidikan;

                          c.           Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1170/V.01/DP.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung;

                          d.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Padangcermin Tahun Pelajaran 2021/2022;

 

Mengingat         : 1.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.             Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.             Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

5.             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 nomor 955);

6.             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1591);

7.             Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung;

 

8.             Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 Tanggal 29 April 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

MENETAPKAN :            Keputusan kepala SMA Negeri 2 Padangcermin tentang Peserta Didik baru yang diterima pada SMA Negeri 2 Padangcermin; 

KESATU           :           Menetapkan Peserta Didik Baru yang diterima pada SMA Negeri 2 Padang Cermin

sebagaimana tercantum dalam   Lampiran Keputusan ini. 

KEDUA             :           Sasaran surat keputusan ini sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah :

a. Panitia Penyelenggara PPDB SMAN 2 Padangcermin;

b. Pendaftar peserta didik baru SMAN 2 Padangcermin;

c. Masyarakat pengguna layanan PPDB;

d. Para pemangku kepentingan PPDB.

 

KETIGA            :           Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila  dikemudian hari ternyata Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan  perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di     :  Way Ratai

pada tanggal     :  23 Juni 2021

KEPALA SMAN 2 PADANGCERMIN,

  dto


M. KHOLID, M.Pd

NIP. 19780706 200312 1 004

Tembusan :

1.  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;

2.  Kepala Cabang Dinas Pendidkan Wilayah II

3.  Arsip

Lampiran dapat di unduh di link berikut:
PENGUMUMAN PPDB 2021
SK KELULUSAN PPDB 2021

BERITA TERBARU


PENGUMUMAN PPDB 2024-2025 SMA NEGERI 2 PADANG CERM


PEMBELAJARAN


Profil Sekolah Tahun 2023


MARS SMAN 2 PADANGCERMIN


KUNJUNGAN KERJA KE SMAN 1 TUMIJAJAR TUBABA


Kontak


Alamat :

Jl. Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai Kab.Pesawaran

Telepon :

-

Email :

info@sman2padangcermin.sch.id / sman2pc@yahoo.com

Website :

http://sman2padangcermin.sch.id

Media Sosial :