PENGUMUMAN KELULUSAN PPDB TP. 2021-2022
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 PADANGCERMIN
NOMOR
:422/3501/421.3/SMAN2PC/VI/2021
TENTANG
PESERTA DIDIK
BARU YANG DITERIMA
PADA SMA NEGERI 2
PADANGCERMIN
TAHUN PELAJARAN
2021/2022
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka mewujudkan efisien dan efektifitas penerimaan peserta didik baru,
perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah
Atas Negeri 2 Padangcermin;
b. bahwa
berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekoah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung, dilaksanakan oleh satuan
pendidikan;
c. Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor
800/1170/V.01/DP.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Padangcermin
Tahun Pelajaran 2021/2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 nomor
955);
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1591);
7. Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung;
8.
Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021
Tanggal 29 April 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan
Khusus di Provinsi Lampung;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : Keputusan kepala SMA Negeri 2 Padangcermin tentang Peserta Didik baru yang diterima pada SMA Negeri 2 Padangcermin;
KESATU : Menetapkan
Peserta Didik Baru yang diterima pada SMA Negeri 2 Padang Cermin
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Sasaran surat keputusan ini
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah :
a. Panitia
Penyelenggara PPDB SMAN 2 Padangcermin;
b. Pendaftar
peserta didik baru SMAN 2 Padangcermin;
c. Masyarakat
pengguna layanan PPDB;
d. Para
pemangku kepentingan PPDB.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Way Ratai
pada
tanggal : 23 Juni 2021
KEPALA SMAN 2 PADANGCERMIN,
dto
M.
KHOLID, M.Pd
NIP.
19780706 200312 1 004
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung;
2. Kepala
Cabang Dinas Pendidkan Wilayah II
3. Arsip
Lampiran dapat di unduh di link berikut:
PENGUMUMAN PPDB 2021
SK KELULUSAN PPDB 2021