PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2021-2022
PENGUMUMAN
Nomor: 422/329/421.3/SMAN2PC/V/2021
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 2 PADANG CERMIN
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Dengan ini diberitahukan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 2 Padang Cermin Tahun Pelajaran 2021-2022 sebagai berikut:
I.
Dasar
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 Tanggal 29 April 2021 Tentang Petunjukk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
II. Jalur Pendaftaran
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SMAN 2 Padang Cermin Tahun Pelajaran 2021-2022 terdiri dari 4 jalur yaitu:
1.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini
diperuntukan bagi peserta
didik yang berdomisili
dilingkungan terdekat dengan satuan
pendidikan yang dituju.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi ini
diperuntukkan bagi peserta
didik yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak
mampu yang berdomisili di
dalam dan diluar
wilayah zonasi sekolah yang
bersangkutan.
3.
Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan tugas
orang tua/wali diperuntukan bagi
peserta didik yang orang
tua/walinya telah berpindah
tugas/mutasi ke daerah
dimana perserta didik tinggal saat
ini
4.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik).
III. Daya Tampung
Daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Padang Cermin Tahun
Pelajaran 2021-2022 sebagai berikut:
|
NO |
JALUR |
KUOTA |
DAYA TAMPUNG |
MIPA |
IPS
|
|
1 |
ZONASI |
50% |
126 |
90 |
36 |
|
2 |
AFIRMASI |
15% |
38 |
27 |
11 |
|
3 |
PINDAH TUGAS ORANG TUA |
5% |
12 |
9 |
3 |
|
4 |
PRESTASI |
30% |
76 |
54 |
22 |
|
|
JUMLAH |
|
252 |
180 |
72 |
IV. Jadwal Kegiatan
|
1. a. |
Pendaftaran |
: 14-17
Juni 2021 |
|
|
2. |
Proses
seleksi real time |
: 14-17
Juni 2021 |
|
|
3. |
Verifikasi faktual berkas |
: 18
- 22 Juni 2021 |
|
|
4. |
Pengumuman |
: 23
Juni 2021 |
|
|
5. |
Pendaftaran ulang |
: 23-24 Juni 2021 |
|
|
6. |
Masuk
MPLS Kelas X |
: 07-09
Juli 2021 |
|
|
7. |
Hari
pertama masuk sekolah |
: 12
Juli 2021 |
|
V. Syarat-syarat Pendaftaran:
1.
Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah
dari SMP/MTs atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
2.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2021.
3.
Kartu Keluarga
atau Surat Keterangan
Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang
dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau
pejabat setempat lain yang
berwenang;
4.
Pas foto
ukuran 3 x 4 cm;
5.
Bukti keikutsertaan Peserta Didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah,
berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu Keluarga
Harapan (KKH) / Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk
jalur afirmasi);
6.
Surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan
tugas orang
tua/wali);
7.
Bukti prestasi
nilai rapor semester
1 sampai dengan
semester 5 dan
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non
akademik pada
tingkat intemasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp.10.000;
VI. Alur
Pendaftaran
1. Persiapan
Calon siswa
mempersiapkan syarat-syarat
yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentukfilejpg/pdj)antara lain:
1)
ljazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
2)
Kartu Keluarga atau bagi
yang tidak memiliki kartu keluarga
karena terdampak bencana alam/sosial
dapat diganti dengan
Surat Keterangan Domisili dari rukun
tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat
lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu)
tahun sejak diterbitkannya Kartu
Keluarga/ Surat Keterangan
Domisili tersebut.
3)
Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat
tinggal (dari Google Map);
4)
Pas Foto
berwarna ukuran 3 x 4 cm
5)
Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan
Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan
(KKH), Kartu Indonesia Pintar
(KIP), Kartu Indonesia Sehat
(BPJS KIS)(untuk jalur afirmasi);
6) Surat penugasan
dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahari tugas orang tua/wali.
7) Bukti
prestasi nilai rapor
semester 1 sampai
dengan semester 5 dan
hasil perlombaan clan/ atau penghargaan di
bidang akademik maupun non akademik
pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi,
dan/ atau tingkat
kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB (untuk jalur prestasi);
8) Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.
2.
Jalur Zonasi
1) Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online,
dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung
(https://lampung.siap-ppdb.com/ );
2)
Memilih jalur
pendaftaran;
3)
Pengajuan pendaftaran
dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4)
Review dan
sesuaikan data pada
system;
5)
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format
(.pdf .jpeg/ .png) dan
setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb /dokumen:
a)
Klik
fitur ijasah: unggah
Hasil Scan ljasah
/ Hasil Scan
Surat Keterangan Lulus;
b)
Mimilih fitur
menggunakan KK/ Suket Domisili
(hanya bisa diklik
1 pilihan KK / Suket
domisili):
Ø
Klik KK
unggah dokumen Hasil
Scan KK (yang mengunakan KK);
Ø
Klik Domisili unggah dokumen
scan Suket Domisili (yang mengunakan Domisili).
c)
Klik
fitur Akta Kelahiran unggah Hasil
Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat
Keterangan Lahir;
d)
Klik
fitur Pernyataan Orang
Tua unggah Hasil
Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
6)
Memilih sekolah
pilihan;
7)
Peserta melakukan
cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8)
Verifikasi
dokumen peserta dilakukan
Panitia Sekolah pilihan,
apakah dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan
alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9)
Peserta
dapat mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10)
Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan
Panitia;
11) Peserta
dapat melihat hasil
seleksi sementara pada
menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman
tiba;
3.
Jalur
Afirmasi
1) Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online,
dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung
(https://lampung.siap-ppdb.com/ );
2)
Memilih jalur
pendaftaran;
3)
Pengajuan pendaftaran
dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4)
Review dan
sesuaikan data pada
system;
5)
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format
(.pdf .jpeg/ .png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb /dokumen:
a)
Klik
fitur ijasah: unggah
Hasil Scan ljasah
/ Hasil Scan
Surat Keterangan Lulus;
b)
Mimilih fitur
menggunakan KK/ Suket Domisili
(hanya bisa diklik
1 pilihan KK / Suket
domisili):
Ø
Klik KK
unggah dokumen Hasil
Scan KK (yang mengunakan KK);
Ø
Klik Domisili unggah dokumen
scan Suket Domisili (yang mengunakan Domisili).
c)
Klik
fitur Akta Kelahiran unggah Hasil
Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat
Keterangan Lahir.
d) Klik fitur
Kartu unggah: Hasil Scan
Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS/Kartu Perlindungan Sosial
(KPS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KlS)Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
e)
Klik
fitur Pernyataan Orang
Tua unggah Hasil
Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
6)
Memilih sekolah
pilihan;
7)
Peserta melakukan
cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan
pendaftarannya;
8)
Verifikasi
dokumen peserta dilakukan
Panitia Sekolah pilihan,
apakah dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan
alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9)
Peserta
dapat mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10)
Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan
Panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
4.
Jalur
Pindah Tugas Orang Tua/Wali
1) Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online,
dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung
(https://lampung.siap-ppdb.com/ );
2)
Memilih jalur
pendaftaran;
3)
Pengajuan pendaftaran
dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada system;
5)
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format
(.pdf .jpeg/ .png) dan
setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb /dokumen:
a)
Klik
fitur ijasah: unggah
Hasil Scan ljasah
/ Hasil Scan
Surat Keterangan Lulus;
b) Mimilih Fitur Hasil Scan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari Instansi dilegalisir Lurah/Kepala Desa.
c)
Klik
fitur Akta Kelahiran unggah Hasil
Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat
Keterangan Lahir.
d)
Klik fitur
SK/ Surat Penugasan unggah
Hasil Scan SK/Surat Penugasan;
e)
Klik
fitur Pernyataan Orang
Tua unggah Hasil
Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
6)
Memilih sekolah
pilihan;
7)
Peserta melakukan
cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan
pendaftarannya;
8)
Verifikasi
dokumen peserta dilakukan
Panitia Sekolah pilihan,
apakah dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan
alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9)
Peserta
dapat mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10)
Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan
Panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
5.
Jalur
Prestasi Akademik
1) Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online,
dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung
(https://lampung.siap-ppdb.com/ );
2)
Memilih jalur
pendaftaran;
3)
Pengajuan pendaftaran
dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4)
Review dan
sesuaikan data pada
system;
5)
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format
(.pdf .jpeg/ .png) dan
setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb /dokumen:
a)
Klik
fitur ijasah: unggah
Hasil Scan ljasah
/ Hasil Scan
Surat Keterangan Lulus;
b)
Klik
fitur Akta Kelahiran unggah Hasil
Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat
Keterangan Lahir.
c)
Klik fitur Rapor unggah Hasil
Scan Surat Keterangan Nilai
Rapor;
d)
Klik
fitur Pernyataan Orang
Tua unggah Hasil
Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
6)
Memilih sekolah
pilihan;
7)
Peserta melakukan
cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan
pendaftarannya;
8)
Verifikasi
dokumen peserta dilakukan
Panitia Sekolah pilihan,
apakah dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan
alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9)
Peserta
dapat mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10)
Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan
Panitia;
11) Peserta
dapat melihat hasil
seleksi sementara pada
menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman
pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
6.
Jalur
Prestasi Non Akademik/Hasil Lomba
1) Calon
siswa membaca juknis PPDB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui
situs PPDB Online,
dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung
(https://lampung.siap-ppdb.com/ );
2)
Memilih jalur
pendaftaran;
3)
Pengajuan pendaftaran
dilakukan dengan input
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4)
Review dan
sesuaikan data pada
system;
5)
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format
(.pdf .jpeg/ .png) dan
setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb /dokumen:
a)
Klik
fitur ijasah: unggah
Hasil Scan ljasah
/ Hasil Scan
Surat Keterangan Lulus;
b)
Klik
fitur Akta Kelahiran unggah Hasil
Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat
Keterangan Lahir.
c)
Klik fitur
Sertfikat unggah hasil
scan Sertifikat Prestasi
(beserta lampiran peserta) dan
sertfikat 1 level dibawahnya
kalau ada.
Ø
Jika
mengikuti kategori akademik,
maka klik unggah
sertifikat akademik;
Ø
Jika
mengikuti kategori non-akademik, maka
klik unggah
sertifikatnon-akademik;
Ø
Jika
mengikuti kategori seni
budaya, maka klik
unggah sertifikat seni budaya.
d)
Klik
fitur Pernyataan Orang
Tua unggah Hasil
Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
6)
Memilih sekolah
pilihan;
7)
Peserta melakukan
cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan
pendaftarannya;
8)
Verifikasi
dokumen peserta dilakukan
Panitia Sekolah pilihan,
apakah dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan
alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9)
Peserta
dapat mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10)
Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan
Panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
VII. Formula Seleksi
Skoring nilai pada jalur prestasi
akademik dan non
akademik untuk jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
1) Rapor yang disertai dengan surat keterangan
peringkat nilai rapor peserta didik dari
sekolah asal, dengan
ketentuan:
|
a. |
Peringkat |
1 sampai 10 untuk Akreditasi A |
|
b. c. |
Peringkat Peringkat |
1 sampai
5 untuk Akreditasi
B; dan atau 1 untuk Akreditasi C |
d. Skoring
Nilai Jalur Prestasi
Akademik akan diakumulasi rata-rata nilai
rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
2) Skoring Nilai Jalur Prestasi Non Akademik
3) Seleksi jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
VIII.
Pengumuman
Pengumuman Hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB Online https://lampung.siap-ppdb.com/.
IX. Daftar Ulang
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan
daftar ulang secara
online dengan ketentuan:
1) Mengisi Formulir Daftar Ulang melalui Google
Form yang disediakan
sekolah tujuan.
2) Daftar Ulang dilaksanakan
pada tanggal 23 s.d 24 Juni
2021 pada pukul 07 .30
s.d. 23.59 WIB.
3) Daftar ulang dilaksanakan
tanpa
dipungut biaya (GRATIS)
4) Berkas daftar ulang yang dikirim/dimasukkan kotak pendaftaran di sekolah berupa:
a) Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan
Lulus yang telah dilegalisasi
sebanyak 2 (dua) lembar;
b) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak Orang Tua/Wali
(Asli) bermaterai Rp.10.000.
5) Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
X. Lain-lain
Hal-hal yang belum jelas silahkan hubungi Help Desk PPDB SMAN 2
Padang Cermin melalui:
1)
Website Sekolah : http://sman2padangcermin.sch.id
2)
Nomor WA :
081367341718
3)
Facebook : smanda padangcermin
4)
IG : smandapc
Dikeluarkan di : Way
Ratai
Pada Tanggal : 28 Mei 2021
Kepala SMA Negeri 2 Padang cermin,
DTO
M. Kholid, M.Pd
NIP 19780706 200312 1 004
